Penanganan pengaduan konsumen merupakan layanan yang diberikan oleh TRUE Finance kepada konsumen termasuk penyelesaian masalah melalui jalur mediasi dengan keterlibatan pihak ketiga, untuk menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada TRUE Finance melalui beberapa cara, antara lain :
Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas akan menyampaikan kepada konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
2. Pengaduan Secara Tertulis
3. Pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kerahasiaan Data Konsumen
TRUE Finance akan menjaga kerahasiaan data konsumen yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali :
Apabila TRUE Finance telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan, namun konsumen tidak menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka konsumen dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui pengadilan atau luar pengadilan.
Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan
Mengacu kepada POJK No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, POJK 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan SEOJK No.17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, prosedur pengajuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah sebagai berikut:
Mekanisme Pengaduan Konsumen |
---|
Formulir Pengaduan Konsumen |