Kegiatan Pembiayaan Syariah

Kegiatan pembiayaan syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, meliputi : Pembiayaan Jual Beli Pembiayaan Jual Beli adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak. Pembiayaan Investasi Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan […]